Penelitian ini membahas kepastian hukum dalam pelelangan objek hak tanggungan secara online serta perlindungan hukum terhadap para pihak yang terlibat. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sistem pelelangan dari konvensional menuju elektronik. Pelelangan online memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pelaksanaan penjualan objek hak tanggungan. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan implementasinya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelelangan online memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hak Tanggungan, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Risalah lelang sebagai akta autentik tetap memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun demikian, terdapat tantangan berupa gangguan sistem elektronik, keterbatasan akses teknologi, dan potensi sengketa hukum akibat kesalahan administratif. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem elektronik, serta pengawasan yang optimal guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pelelangan online.
Copyrights © 2026