Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah sebuah tindakan kriminal yang berasal dari perilaku manusia, salah satu bentuk dari korupsi adalah suap. Melunasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Suap tergolong perbuatan kriminal. Pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia tidak terdapat batasan yang jelas antara unsur-unsur dari tindak pidana suap dengan gratifikasi menjadi suap sehingga terjadi permasalahan penerapan hukum oleh penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan Pasal12 huruf a, memiliki unsur-unsur yang nyaris serupa dengan Pasal 5 ayat (2), namun terdapat disparitas hukuman yang jauh di antara keduanya. Tidak adanya batasan unsur-unsur delik yang jelas antara tindak pidana suap yang diatur oleh Pasal 5 serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) mengakibatkan terjadilah ambiguitas dalam penegakan hukum oleh penegak hukum terhadap tindak pidana korupsi mengenai suap dalam Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karena itu pada penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji penegakan hukum yang terdapat dalam pasal 5 serta pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai suap.
Copyrights © 2026