Perdagangan perempuan dan anak (woman and child trafficking) merupakan kejahatan transnasional yang masih marak terjadi di wilayah perbatasan Thailand–Myanmar pada periode 2022–2024. Ketimpangan ekonomi, arus migrasi ilegal, serta instabilitas politik Myanmar pasca kudeta 2021 meningkatkan kerentanan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam menangani kasus tersebut melalui ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan konsep peran organisasi internasional Clive Archer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN berperan sebagai instrumen dan arena kerja sama regional, namun implementasinya masih terbatas karena bergantung pada kondisi domestik negara anggota, khususnya Myanmar.
Copyrights © 2026