Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana dan perlindungan korban pelecehan seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif empiris (socio-legal), dengan data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari dokumen dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual oleh DP3A Kabupaten Buton dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan terpadu, meliputi penerimaan laporan, asesmen awal, pendampingan hukum, layanan konseling, rujukan medis, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. DP3A berperan strategis sebagai lembaga pendamping yang memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Pendekatan ini mencerminkan orientasi pada korban (victim-oriented approach), yang tidak hanya menekankan pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi korban. Namun demikian, pelaksanaan penanganan kasus masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta faktor sosial budaya berupa stigma dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kendala tersebut memengaruhi efektivitas penegakan hukum dan perlindungan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan fasilitas, perbaikan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mengoptimalkan perlindungan korban dan penegakan hukum kasus pelecehan seksual. Pendekatan yang terintegrasi dan multidisipliner menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perlindungan yang efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026