Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan layanan transportasi berbasis aplikasi yang melibatkan pengemudi ojek daring sebagai bagian dari ekonomi platform. Namun, tingginya risiko kecelakaan kerja yang dihadapi pengemudi belum diimbangi dengan kepastian tanggung jawab hukum perusahaan platform dan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum perusahaan platform dan perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek daring atas risiko kecelakaan kerja dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan utama terletak pada ketidakjelasan status hukum hubungan antara platform dan pengemudi yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual untuk menelaah norma, prinsip, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kemitraan yang dikonstruksikan oleh platform tidak sepenuhnya mencerminkan realitas hubungan kerja, sehingga menimbulkan kekosongan tanggung jawab hukum terhadap risiko kecelakaan kerja. Perlindungan yang diberikan masih bersifat terbatas dan belum terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional. Selain itu, terdapat kendala yuridis berupa ketidakjelasan regulasi, fragmentasi norma, dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformulasi hukum melalui pengakuan pekerja platform, penguatan tanggung jawab perusahaan, serta pengembangan sistem perlindungan yang lebih komprehensif guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.Kata kunci: Kecelakaan kerja; Ojek daring; Perlindungan hukum; Platform digital; Tanggung jawab hukum
Copyrights © 2026