Penelitian ini membahas perencanaan bisnis dalam konteks industri fashion halal dengan studi kasus pada Toko Cahaya di Desa Labang, Bangkalan, Madura. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi pengelolaan bisnis dan tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan usaha busana Muslim di wilayah pedesaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam kepada pemilik usaha dan konsumen untuk memperoleh pemahaman tentang praktik bisnis yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Toko Cahaya keterbatasan literasi digital serta ketergantungan pada penjualan offline menjadi hambatan utama dalam meningkatkan daya saing di era digital. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pelatihan pemasaran digital, penguatan literasi keuangan syariah, serta integrasi prinsip halal secara menyeluruh dalam rantai pasok. Dengan demikian, perencanaan bisnis yang adaptif dan berlandaskan syariah dapat menjadi kunci keberlanjutan UMKM fashion halal di pedesaan Indonesia. Secara umum, penerapan nilai-nilai syariah dalam perencanaan bisnis fashion halal bukan hanya mendukung keberkahan usaha, tetapi juga menjadi solusi untuk mewujudkan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan memberdayakan masyarakat.
Copyrights © 2026