Tradisi uang panai merupakan salah satu identitas budaya masyarakat Bugis yang masih dipertahankan, termasuk oleh masyarakat Bugis yang bermigrasi ke berbagai daerah di Indonesia. Pertemuan budaya Bugis dengan masyarakat lokal Banten dalam praktik perkawinan menimbulkan dinamika komunikasi antarbudaya yang memerlukan proses negosiasi untuk mencapai kesepahaman mengenai pelaksanaan tradisi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan tradisi uang panai oleh masyarakat Bugis Sulawesi Selatan dan Bugis Banten, menjelaskan proses negosiasi budaya antara masyarakat Bugis dan masyarakat Banten Lama, serta mengidentifikasi hambatan komunikasi yang muncul dalam proses tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus yang dilaksanakan di Kampung Bugis, Kelurahan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa dengan perspektif Identity Negotiation Theory dan Face Negotiation Theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai dimaknai sebagai simbol penghormatan kepada perempuan dan keluarganya, bukan sebagai transaksi ekonomi. Meskipun makna filosofisnya tetap dipertahankan, pelaksanaannya mengalami penyesuaian terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Banten. Proses negosiasi budaya berlangsung melalui musyawarah keluarga, komunikasi interpersonal, dan kompromi sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Hambatan komunikasi yang ditemukan meliputi perbedaan pemaknaan terhadap uang panai, kesalahpahaman simbol budaya, serta perbedaan kemampuan ekonomi. Penelitian ini menegaskan bahwa komunikasi antarbudaya menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan tradisi sekaligus membangun hubungan sosial yang harmonis dalam masyarakat multikultural.
Copyrights © 2026