The rapid development of the modern business environment has raised various ethical challenges in marketing, advertising, distribution, and business competition. This study aims to analyze the ethical norms governing marketing, advertising, and distribution from an Islamic perspective, as well as to examine Islamic business ethics in business competition. A qualitative approach with a library research method was employed. Data were collected from the Qur'an, Hadith, books, and relevant scientific journals and analyzed using content analysis. The findings indicate that Islamic business ethics emphasize honesty, justice, trustworthiness, and responsibility in marketing activities. Islamic advertising must avoid deception, manipulation, and exploitation, while distribution activities should prevent hoarding and monopolistic practices. Furthermore, Islam encourages fair competition through innovation, quality improvement, and excellent service without harming competitors. Therefore, implementing Islamic business ethics contributes to fair, sustainable, and socially responsible business practices in accordance with the objectives of Islamic law (maqashid al-sharia). Perkembangan dunia bisnis modern menimbulkan berbagai persoalan etika dalam kegiatan pemasaran, periklanan, distribusi, dan persaingan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma-norma etika pemasaran, periklanan, dan distribusi dalam perspektif Islam serta mengkaji etika bisnis Islam dalam persaingan usaha. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, buku, dan berbagai jurnal ilmiah yang berkaitan dengan etika bisnis Islam. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika bisnis Islam menekankan prinsip kejujuran, keadilan, amanah, dan tanggung jawab dalam kegiatan pemasaran. Periklanan dalam Islam harus terbebas dari unsur penipuan, manipulasi, dan eksploitasi, sedangkan distribusi harus menghindari praktik penimbunan dan monopoli. Dalam persaingan bisnis, Islam mendorong persaingan yang sehat melalui peningkatan kualitas, inovasi, dan pelayanan tanpa merugikan pesaing. Dengan demikian, penerapan etika bisnis Islam mampu menciptakan praktik bisnis yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan tujuan syariah (maqashid al-syariah).
Copyrights © 2026