Kemajuan teknologi finansial melalui layanan pinjaman online telah memperluas kemudahan masyarakat untuk memperoleh layanan keuangan, akan tetapi, menimbulkan sejumlah permasalahan hukum, terutama penyalahgunaan data pribadi debitur. Fenomena tersebut mengidentifikasikan jika perlindungan data yang bersifat pribadi pada praktik pinjaman online masih belum berjalan secara optimal, meskipun telah ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap bentuk tanggung jawab Negara dalam memberikan perlindungan terhadap debitur korban penyalahgunaan data pribadi serta mengkaji pertanggungjawaban hukum Negara dalam kasus penyalahgunaan data pribadi pada praktik pinjaman online berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menegaskan jika Negara mempunyai kewajiban konstitusional guna menjaga hak privasi dan keamanan data pribadi masyarakat melaluiregulasi pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih optimal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024 menegaskan adanya tanggungjawab Negara atas kelalaian dalam pengawasan praktik pinjaman online yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak masyarakat. Dengan itu, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga Negara, peningkatan efektivitas pengawasan, serta pembentukan mekanisme perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif guna mencegah terulangnya penyalahgunaan data pribadi dalam praktik pinjaman online.
Copyrights © 2026