Perlindungan hak anak merupakan isu fundamental dalam berbagai sistem hukum, termasuk hukum Islam. Studi ini bertujuan untuk menganalisis konsep, prinsip, dan mekanisme perlindungan hak anak dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan studi literatur. Metode penelitian menggunakan kajian pustaka dengan menelaah berbagai sumber primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, Hadis, literatur fiqh kontemporer, serta penelitian terdahulu terkait perlindungan anak. Analisis difokuskan pada identifikasi hak-hak anak yang diakui, kewajiban orang tua dan masyarakat, serta peran lembaga hukum dalam menjamin pemenuhan hak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menekankan kesejahteraan anak, melindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan moral. Studi ini juga menemukan perbedaan implementasi antara prinsip hukum Islam secara tekstual dan praktik hukum nasional di beberapa negara Muslim. Implikasi penelitian menegaskan pentingnya integrasi prinsip hukum Islam dengan regulasi modern untuk memperkuat perlindungan anak. Kesimpulannya, perspektif hukum Islam menyediakan landasan etis dan normatif yang kuat dalam upaya perlindungan hak anak, namun memerlukan adaptasi praktis untuk memastikan penerapan yang efektif dalam konteks kontemporer. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi akademik bagi pengembangan kebijakan dan kajian hukum anak di lingkungan Muslim.
Copyrights © 2026