Hukum waris Islam merupakan bagian integral dari sistem hukum Islam yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Di Indonesia, penerapan hukum waris Islam diatur melalui peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan agama, namun sering menghadapi tantangan dalam implementasi normatif yang konsisten. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam, termasuk pembagian faraid, hak-hak ahli waris, dan relevansi dengan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian melibatkan kajian pustaka terhadap kitab-kitab fiqih, undang-undang terkait, dan putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara teori normatif dan praktik di lapangan, terutama terkait interpretasi hak waris perempuan dan pembagian harta bersama. Implementasi hukum waris Islam di Indonesia memerlukan harmonisasi antara norma syariah dan regulasi negara agar keadilan bagi seluruh ahli waris dapat terwujud. Kesimpulannya, pendekatan normatif memberikan kerangka konseptual yang kuat untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme penerapan hukum waris Islam secara legal dan adil.
Copyrights © 2026