Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 128/PUUXXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai konsistensi penafsiran konstitusi dalam praktik pengujian undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pertimbangan hukum dalam kedua putusan serta meninjaunya berdasarkan hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan kedua putusan terletak pada penilaian unsur kerugian konstitusional dan hubungan kausalitas antara norma yang diuji dengan hak yang diklaim dirugikan, sehingga menghasilkan amar putusan yang berbeda. Namun, keduanya memiliki persamaan karena menguji norma dan menggunakan dasar legal standing yang sama berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi. Dari aspek hukum acara, mekanisme perbaikan permohonan yang bersifat anjuran belum menjamin penilaian legal standing secara substantif. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menilai legal standing serta penguatan hukum acara guna menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026