Limbago: Journal of Constitutional Law
Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya

Murni, Murni (Unknown)
Agus, Agus (Unknown)
Lestari, Amanda (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2026

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menghadirkan penafsiran baru terkait kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Permasalahan utama yang melatarbelakangi penelitian ini adalah masih adanya praktik pungutan pada pendidikan dasar yang berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum putusan tersebut serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memperluas kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan dasar yang tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta. Hal ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara merata tanpa diskriminasi. Namun, implementasi putusan ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran, belum adanya regulasi teknis, serta kesiapan institusi pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan turunan yang adaptif dan penguatan sistem pengawasan agar pelaksanaan pendidikan dasar tanpa biaya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Limbago

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Limbago: Journal of Constitusional Law (ISSN Online 2797-9040) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum ...