Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menghadirkan penafsiran baru terkait kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Permasalahan utama yang melatarbelakangi penelitian ini adalah masih adanya praktik pungutan pada pendidikan dasar yang berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum putusan tersebut serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memperluas kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan dasar yang tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta. Hal ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara merata tanpa diskriminasi. Namun, implementasi putusan ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran, belum adanya regulasi teknis, serta kesiapan institusi pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan turunan yang adaptif dan penguatan sistem pengawasan agar pelaksanaan pendidikan dasar tanpa biaya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026