Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan ruang digital sebagai tempat baru dalam berinteraksi sosial yang menimbulkan tantangan terhadap penerapan prinsip konstitusionalisme, khususnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Penelitian ini, bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip konstitusionalisme dalam menjamin perlindungan data pribadi warga negara dan menilai kesesuainnya dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif, melalui studi terhadap UUD 1945, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta literatur hukum terkait. Pengumpulan bahan hukum, dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Hasil Penelitian ini, menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional yang berakar pada pasal 28G dan pasal 28I UUD 1945, dan telah diimplementasikan melalui UU PDP sebagai bentuk konkret dalam pembatasan kekuasaan negara. Namun, masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa, penguatan terhadap kelembagaan dan mekanisme akuntabilitas menjadi kunci utama dalam optimalisasi terhadap praktik penerapan prinsip konstitusionalisme dalam menjamin perlindungan data pribadi di ruang digital.
Copyrights © 2026