Ultra petita pada prinsipnya dilarang dalam hukum acara perdata karena hakim hanya boleh memutus perkara sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh para pihak dalam petitum gugatan. Larangan ini berkaitan dengan asas hakim bersifat pasif dan asas ne eat judex. Ultra petita partium yang bertujuan menjaga kepastian hukum serta batas kewenangan hakim. Namun dalam praktik pengadilan pajak terdapat karakteristik berbeda karena hakim memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang sebenarnya terutang berdasarkan fakta persidangan. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum mengenai apakah ultra petita dapat dibenarkan dalam pengadilan pajak serta bagaimana implikasi hukumnya dalam penyelesaian sengketa pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ultra petita dimungkinkan dalam pengadilan pajak berdasarkan Pasal 80 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 26 ayat (3) UU KUP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menentukan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa ultra petita dalam pengadilan pajak harus diterapkan secara terbatas dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak wajib pajak, dan batas objek sengketa. Oleh karena itu penerapannya harus dilakukan secara proporsional agar keadilan fiskal dapat tercapai tanpa mengabaikan hak wajib pajak dalam proses peradilan.
Copyrights © 2026