Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan di Kabupaten Lombok Barat melalui kerja sama dengan PDAM dan PLN berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi retribusi ke dalam tagihan air dan listrik masyarakat dinilai efektif dan efisien. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya sosialisasi, keterbatasan layanan, serta lemahnya pengawasan dan administrasi. Diperlukan peningkatan koordinasi, digitalisasi administrasi, dan pengawasan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Copyrights © 2026