Jurnal DIskresi
Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Diskresi

BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Gilang Dwie Ajdi Nugroho Yatsal Hakim (Unknown)
RR. Cahyowati (Unknown)
Muh. Alfian Fallahiyan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kebebasan dan batasan kebebasan berekspresi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD NRI 1945, namun dapat dibatasi oleh hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi praktiknya menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital. UU ITE mengatur aktivitas digital sekaligus membatasi ekspresi tertentu. Pembatasan harus proporsional, berdasarkan asas legalitas, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi digital nasional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

diskresi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Diskresi merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum. Jurnal Diskresi terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Diskresi memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual ...