Pada konteks peradilan pidana dan rehabilitasi sosial, remisi menjadi harapan dan hak bagi warga binaan. Di sisi lain pemberantasan dan pencegahan narkotika mermerlukan ketegasan. Pemberian remisi narapidana narkotika diperketat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut belum berjalan maksimal. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk menerapkan metode TOPSIS dalam mengelola data remisi Warga Binaan narkotika sehingga prioritas peneriman remisi lebih tepat dan efektif. Aplikasi yang dibangun berbasis web diharapkan membantu pihak Lembaga Pemasyarakatan bekerja lebih efisien. Kriteria yang digunakan meliputi kelakuan baik, perkara pidana, masa pidana, kegiatan keagamaan, kegiatan pelatihan, kegiatan kenegaraan dan kegiatan pendidikan. Hasil evaluasi perhitungan metode TOPSIS, menunjukkan bahwa ADI menjadi penerima remisi dengan penilaian terbaik sebesar 1.000. Hasil uji produk dari ahli sistem didapat persentase kelayakan 100%, dinyatakan sangat layak. Uji kelayakan dari pengguna sebesar 95%, dikategorikan sangat layak. Uji hasil dengan Rank Spearman menunjukkan korelasi yang kuat dan positif.
Copyrights © 2026