Hadis ḍa‘īf masih menjadi perdebatan dalam penetapan hukum Islam, termasuk dalam Mazhab Syāfi‘ī yang pada kasus tertentu tetap memanfaatkannya. Salah satu contohnya adalah penggunaan hadis ‘Āisyah tentang larangan menggunakan air musyammas, meskipun para ahli hadis menilainya sangat lemah. Penelitian ini mengkaji pola argumentasi dan dasar epistemologis ulama Mazhab Syāfi‘i dalam memposisikan hadis tersebut. Melalui metode kualitatif berbasis studi kepustakaan terhadap karya al-Syāfi‘ī, al-Juwaynī, Zakarīyā al-Anṣārī, Ibn Ḥajar al-Haytamī, dan al-Ramlī, penelitian ini menelusuri perkembangan istidlāl dari fase awal hingga periode muta’akhkhirīn. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam cara ulama Mazhab Syāfi‘i memanfaatkan hadis ḍa‘īf. Pada fase awal, hadis tersebut tidak digunakan untuk mendasarkan kemakruhan air musyammas. Pada periode setelahnya, ia digunakan sebagai pendukung atsar sahabat, sebagai landasan yang sejajar dengan atsar, sebagai penguat dimensi tawqīfī pada atsar, hingga menjadi dalil utama yang diperkuat atsar. Temuan ini menunjukkan bahwa ulama Mazhab Syāfi‘i tidak mengabaikan kaidah ilmu hadis, tetapi mengintegrasikan kelemahan sanad dengan penguatan makna, prinsip kehati-hatian, otoritas sahabat, dan penerimaan ulama dalam konstruksi hukum.
Copyrights © 2026