Desentralisasi dan otonomi daerah yang bergulir pasca-Reformasi 1998 menjanjikan demokratisasi di tingkat lokal. Namun, celah hukum dalam desain otonomi daerah justru memfasilitasi fenomena desentralisasi korupsi dan pembajakan demokrasi oleh oligarki lokal. Kebijakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diharapkan mampu menciptakan efisiensi dan konsolidasi demokrasi, namun praktiknya justru memperkuat cengkeraman elite lokal. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana celah hukum otonomi daerah dimanfaatkan oleh oligarki dalam Pilkada serentak, serta menawarkan gagasan restrukturisasi hukum kepemiluan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan bahwa tingginya ambang batas pencalonan (candidacy threshold), lemahnya regulasi dana kampanye, dan impunitas terhadap praktik mahar politik menjadi celah utama. Pilkada serentak terbukti tidak mendekonstruksi oligarki, melainkan mengubah polanya menjadi kartelisasi politik yang ditandai dengan maraknya fenomena calon tunggal. Diperlukan reformasi UU Pilkada yang komprehensif, termasuk penghapusan ambang batas pencalonan daerah dan pelembagaan sanksi diskualifikasi yang lebih rigid terhadap politik uang.
Copyrights © 2026