Buku Hukum Sistem Ekonomi Islam karya Dr. Mardani menyusun kerangka hukum ekonomi Islam secara menyeluruh, mulai dari pengertian dasar hingga penerapannya dalam praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia. Buku ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak dapat dilepaskan dari norma hukum, sebab tanpa landasan hukum yang jelas, kegiatan ekonomi berpotensi menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak yang bertransaksi. Pembahasan dimulai dari pengertian, fungsi, dan ruang lingkup hukum sistem ekonomi Islam, kemudian bergerak ke larangan-larangan dalam ekonomi Islam, subjek hukum, konsep hak dan kepemilikan, hingga berbagai bentuk akad syariah baik yang bersifat mencari keuntungan (akad tijari) maupun yang bersifat tolong-menolong (akad tabarru'). Bagian akhir buku membahas fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta kaidah-kaidah fikih dan penerapannya dalam ekonomi dan keuangan syariah. Review ini disusun untuk menelaah sejauh mana buku ini mampu menjadi rujukan yang komprehensif bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum ekonomi syariah, sekaligus mengidentifikasi kekuatan dan keterbatasannya dibandingkan kebutuhan pembelajaran hukum ekonomi syariah pada masa sekarang.
Copyrights © 2026