Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis syarat pluralitas kreditur dalam kepailitan perusahaan yang hanya memiliki satu kreditur berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Fokus penelitian diarahkan pada relevansi dan implikasi penerapan ketentuan tersebut terhadap perlindungan hukum kreditur tunggal serta pencapaian keadilan substantif dalam hukum kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka, melalui penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat pluralitas kreditur bersifat formalistik dan mutlak, sehingga menutup akses kepailitan bagi perusahaan dengan kreditur tunggal meskipun terbukti tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, serta membuka peluang penyalahgunaan norma oleh debitur. Penelitian ini menegaskan perlunya peninjauan kembali paradigma pluralitas kreditur agar hukum kepailitan lebih adaptif terhadap dinamika praktik bisnis modern.
Copyrights © 2026