Pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang fluktuatif pasca Covid-19, meskipun terus mengalami peningkatan hingga mencapai 4,57 persen pada tahun 2024. Namun demikian, peningkatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan kajian mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengeluaran pemerintah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung tahun 2014–2024 serta mengkajinya dalam kerangka Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan mix method dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Analisis kuantitatif menggunakan data panel dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung dengan bantuan aplikasi Eviews 12 melalui tahapan uji pemilihan model, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis. Berdasarkan hasil uji Hausman, model yang terpilih adalah Fixed Effect Model (FEM). Analisis kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui content analysis terhadap literatur Maqashid Syariah. Data bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengeluaran pemerintah berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sedangkan IPM berpengaruh signifikan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung. Secara simultan, kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif Maqashid Syariah, kondisi ini mengindikasikan bahwa prinsip hifdz al-mal dan hifdz an-nafs dalam pengelolaan pengeluaran pemerintah, serta hifdz an-nafs, hifdz al-aql, dan hifdz an-nasl dalam pembangunan manusia, belum terwujud secara optimal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran serta kebijakan yang terintegrasi antara peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penciptaan lapangan kerja lokal guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat sesuai prinsip Maqashid Syariah.
Copyrights © 2026