Produk cicil emas atau disebut “Solusi Emas Hijrah” merupakan salah satu produk pembiayaan kepemilikan emas batangan yang dimiliki oleh bank Muamalat. Produk ini juga memiliki resiko yang dihadapi, sama seperti produk pembiayaan yang lain. Resiko resebut berupa Non-Performing Financing (NPF) atau resiko gagal bayar yang dialami oleh nasabah. Maka dari itu, pada penelitian ini mencoba untuk menjawab apa strategi yang dilakukan oleh bank Muamalat jember dalam menanggulangi resiko NPF dan apa saja kelemahan dan keunggulan yang dialami. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam mengaplikasikan mitigasi resiko dengan dua metode. Pertama, metode preventif dengan melakukan BI Checking nasabah, memahami kondisi keuangan nasabah, menggunakan pola Risk-Based Approach (RBA) dan memastikan nasabah tidak termasuk golongan PEP (politically Exposed Person. Kedua, metode Kuratif yaitu menghubungi nasabah ketika ada keterlambatan pembayaran cicilan, membuat surat pernyataan jika tidak sanggup bayar, sehingga menjadi dasar atau underlaying bagi bank untuk melelang barang jaminan. Melelang barang jaminan untuk mengembalikan asset bank dan nasabah. Saran dalam penelitian kedepan harus ada inovasi yang lebih progresif bagi Bank Muamalat dalam memitigasi nasabah yang gagal bayar.
Copyrights © 2026