Latar Belakang: Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat 31 Desember 2023, termasuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah. Penelitian ini membandingkan kesiapan organisasi rumah sakit dalam menerapkan TTE pada sistem RME.Metode: Scoping review sistematis berbasis kerangka PRISMA ini menelaah literatur periode 2016–2026 dari PubMed, Google Scholar, dan pencarian manual.Hasil: Hambatan utama bersumber dari keterbatasan pelatihan sumber daya manusia, ketiadaan standar operasional prosedur khusus, instabilitas jaringan, dan kelemahan keamanan sistem. Temuan kritis menunjukkan 10 dari 12 rumah sakit masih menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Faktor dukungan manajemen serta pendanaan juga sangat bervariasi. Kesimpulan: Kesiapan rumah sakit di Indonesia masih berada pada tahap berkembang. Keberhasilan adopsi tanda tangan elektronik memerlukan penguatan simultan lima dimensi: pelatihan sumber daya manusia, standardisasi standar operasional dan prosedur, keandalan jaringan, migrasi sertifikasi BSrE, dan komitmen anggaran manajemen.
Copyrights © 2026