Artikel ini mengkaji bagaimana proyek kriminalisasi terhadap petani di Padang Halaban memfasilitasi akumulasi kapital perusahaan perkebunan. Dengan menggunakan pendekatan sejarah berbasis arsip, penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi berlangsung bertahap sejak 1940-an dan menjadi efektif pada akhir 1960-an melalui manuver birokratis, reinterpretasi hak atas tanah, manipulasi hukum, pelabelan, dan penggusuran paksa. Proses ini memulihkan kontrol perusahaan atas tanah sekaligus memungkinkan ekspansi produksi perkebunan kapitalis. Dengan menggunakan pendekatan kriminologi Marxis Linebaugh (1993), penelitian ini memaknai apa yang disebut sebagai “pendudukan ilegal” oleh (eks) kuli sebagai bentuk perlawanan terhadap pemagaran tanah, upaya melepaskan diri dari relasi kolonial, dan sarana membangun penghidupan subsisten. Kriminalisasi dengan demikian menjadi kunci bagi akumulasi kapital dan proletarianisasi petani di Padang Halaban.
Copyrights © 2026