Ketiadaan mekanisme praperadilan dalam sistem peradilan militer di Indonesia menimbulkan persoalan mendasar terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan penerapan prinsip negara hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan praperadilan dalam peradilan militer sebagai instrumen kontrol yudisial awal terhadap tindakan aparat militer pada tahap pra-persidangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, didukung bahan hukum primer dan sekunder, termasuk instrumen HAM internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan praperadilan mengakibatkan pelanggaran asas-asas hukum fundamental, antara lain due process of law, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kondisi ini diperburuk oleh penempatan Ankum sebagai penyidik, yang menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan independensi penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 untuk mengintegrasikan mekanisme praperadilan atau pengawasan yudisial setara, pemisahan fungsi penyidikan dari komando, serta harmonisasi prosedur peradilan militer dengan peradilan umum. Reformasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa peradilan militer sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis dan standar HAM internasional, sehingga perlindungan hukum bagi prajurit TNI dapat terjamin secara setara dan efektif.
Copyrights © 2026