DOI : 10.25157/caselaw.v8i1.6150 ABSTRACTNotaris memiliki kedudukan strategis dalam hukum perdata karena berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi. Dalam praktik, akta notaris dapat menjadi objek sengketa ketika para pihak berbeda tafsir, menggunakan dokumen yang tidak sah, atau mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum. Artikel ini mengkaji tanggung jawab notaris di Kota Medan dalam mitigasi sengketa akta melalui prinsip kehati-hatian, perlindungan klien, dan pencegahan risiko pemidanaan profesi secara proporsional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus secara terbatas. Hasil kajian menunjukkan bahwa notaris terutama bertanggung jawab atas kebenaran formal pembuatan akta, meliputi identifikasi penghadap, pembacaan akta, penandatanganan, kehadiran saksi, dan penyimpanan minuta. Notaris tidak otomatis bertanggung jawab atas kebenaran materiil keterangan para pihak, kecuali terbukti mengetahui atau ikut serta dalam perbuatan melawan hukum. Artikel ini merekomendasikan model mitigasi tiga tahap, yaitu verifikasi pra-akta, pengamanan saat pembuatan akta, dan dokumentasi pasca-akta.
Copyrights © 2026