Pembuktian merupakan jantung hukum acara pidana karena pada tahap inilah negara melegitimasi penggunaan kewenangan paling intrusif untuk menyatakan seseorang bersalah, sehingga secara langsung berkaitan dengan martabat manusia, kebebasan, serta hak konstitusional warga negara. Dalam desain KUHAP, keterangan saksi menempati posisi strategis dan dominan, sehingga perubahan makna saksi tidak semata isu definisional, melainkan berdampak pada standar pembuktian, perlindungan hak tersangka/terdakwa, dan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas cakupan saksi melalui pemaknaan bersyarat, dari orientasi “melihat, mendengar, mengalami sendiri” menuju orientasi relevansi keterangan terhadap tindak pidana. Perluasan ini di satu sisi berpotensi menguatkan keseimbangan pembuktian (fair trial), namun di sisi lain memunculkan risiko kekaburan batas antara informasi dan keterangan saksi, pelonggaran standar pembuktian, serta ruang over-kriminalisasi—yang secara ilustratif tampak pada pemanggilan saksi non-langsung dalam perkara Mario Dandy (Anastasia Pretya Amanda). Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memperluas definisi saksi pada Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, dan (2) menilai implikasi perluasan tersebut terhadap sistem pembuktian pidana Indonesia, terutama dalam kerangka pembuktian negatif wettelijk. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal), dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus (putusan MK sebagai objek utama), dan pendekatan konseptual untuk menguji konsep saksi non-langsung, kualitas keterangan, serta standar pembuktian. Data empiris dikumpulkan secara terukur melalui wawancara semi-terstruktur dengan informan kunci guna memotret pola penerimaan dan pengujian kesaksian non-langsung dalam praktik. Analisis dilakukan secara kualitatif-yuridis argumentatif untuk menilai konsistensi rasio putusan dengan prinsip negara hukum dan fair trial serta merumuskan preskripsi batasan operasional agar perluasan definisi saksi tidak menjadi pintu masuk pembuktian yang longgar. Hasil penelitian menegaskan bahwa perluasan definisi saksi oleh Mahkamah Konstitusi mengandung tujuan perlindungan hak dan keseimbangan para pihak, namun berimplikasi pada pergeseran penilaian pembuktian: risiko pemenuhan “kuantitas” alat bukti tanpa jaminan “kualitas” ketika saksi non-langsung mereproduksi informasi, serta kaburnya garis pemisah informasi dan kesaksian. Karena itu, penelitian menyimpulkan perlunya rambu evaluasi yang lebih operasional—meliputi relevansi, reliabilitas, verifikasi, dan pengujian silang—agar kesaksian non-langsung tetap kompatibel dengan due process, asas kehati-hatian pembuktian, dan pencegahan over-kriminalisasi.
Copyrights © 2026