Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan pembangunan guna mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang mana terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Permasalahan pembebasan tanah menegaskan kepastian hukum yang dilembagakan lewat ketentuan hasil penilaian Penilai yang bersifat final dan mengikat, akan tetapi menafikan ruang perlindungan hukum atas hak warga negara yang terkena pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Berangkat dari uraian disharmoni regulasi, finalitas penilaian, ketimpangan struktural antara negara dan masyarakat serta, maka perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas nilai ganti kerugian yang memiliki sifat final dan mengikat adalah suatu pembatasan oleh negara melalui alat kekuasaan terhadap warga negara tanpa diberikan ruang dan upaya yang memadai untuk menuntut keadilan jika hasil penilaian penilai tidak layak dan adil.
Copyrights © 2026