Perlindungan konsumen bertujuan menjamin kepastian hukum agar konsumen terlindungi dari tindakan pelaku usaha yang merugikan. Dalam sektor angkutan udara, keterlambatan dan pembatalan penerbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mewajibkan maskapai memberikan kompensasi serta pengembalian dana tiket apabila terjadi pembatalan penerbangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pembatalan tiket pesawat secara sepihak oleh maskapai merupakan perbuatan yang menimbulkan tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen. Putusan Nomor 175/Pdt.G/2019/PN Ptk mencerminkan upaya perlindungan konsumen, meskipun masih diperlukan penguatan penegakan hukum agar perlindungan konsumen di bidang transportasi udara dapat terlaksana secara efektif.
Copyrights © 2026