Pembatalan perkawinan dalam kasus Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Batg, setelah perkawinan berlangsung selama 25 tahun dibatalkan perkawinannya di pengadilan sementara perkawinan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ataupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelanggaran ini melanggar kententuan pencatatan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pentingnya pencatatan sebagai perlindungan serta keadilan hukum, dan kepastian status karena perkawinan akan diakui secara negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim pada perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PA Batg tentang pembatalan perkawinan yang telah berlangsung selama 25 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan teknik pengumpulan bahan kepustakaan dan menggunakan deskriptif analisis untuk mengkaji bahan hukum yang sudah dikumpulan. Hasil dari penelitian yaitu pertama, bahwa putusan yang dibuat hakim dalam pembatalan perkawinan yang telah berlangsung selama 25 tahun adalah kurang tepat karena tidak sesuai dengan prosedur yaitu harus memiliki akta nikah dan pernikahan harus kurang dari 6 bulan; kedua, putusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan tidak menghasilkan keadilan bagi para pihak terkait harta bersama yang telah dikumpulkan selama 25 tahun.
Copyrights © 2026