Artikel ini mengkaji kedudukan dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai organ etik tetap dalam sistem akuntabilitas peradilan konstitusi Indonesia setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024. Pengaturan terbaru menempatkan Majelis Kehormatan sebagai perangkat yang menjalankan fungsi pemantauan, pemeriksaan, pemutusan, dan rekomendasi tindakan etik terhadap hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan perbandingan. Artikel ini berargumen bahwa PMK Nomor 11 Tahun 2024 merupakan kemajuan yang progresif karena mengintegrasikan fungsi etik dalam organ yang bersifat tetap, memperjelas tata kerja pemeriksaan, merinci jenis sanksi, dan membuka ruang publikasi putusan etik. Namun, desain kelembagaan tersebut masih menyisakan persoalan pada dasar hukum yang bersumber dari peraturan internal Mahkamah, komposisi anggota yang terbatas, keberadaan hakim konstitusi aktif dalam majelis pemeriksa, proses penetapan anggota melalui Ketua Mahkamah Konstitusi, serta dukungan sekretariat dan pembiayaan yang melekat pada struktur Mahkamah. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan reorientasi Majelis Kehormatan melalui penguatan dasar hukum pada tingkat undang-undang, perluasan komposisi independen, mandat preventif yang operasional, prosedur pemeriksaan yang menjamin due process, dan pembatasan tegas agar pengawasan etik tidak memasuki penilaian terhadap substansi putusan.
Copyrights © 2026