JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah
Vol. 5 No. 2 (2026): Mei 2026

Hukum Mut’ah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imām an-Nawawī dan Ibn Ḥazm

Muhamad Sahal (STAI Darussalam Nganjuk)
Slamet Arofik (STAI Darusslam Nganjuk)



Article Info

Publish Date
29 May 2026

Abstract

Perdebatan mengenai kewajiban Mut’ah (pemberian penghibur hati) bagi istri yang dicerai masih menyisakan disparitas pemahaman di kalangan ulama madzhab, khususnya antara pendekatan kondisional Imam Nawawi dan pendekatan universal Imam Ibn Hazm. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif metodologi istinbath kedua imam tersebut dalam menetapkan hukum mut’ah serta menemukan titik temu dan perbedaan fundamental di antara keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif-kualitatif dengan pendekatan usul al-fiqh al-muqaran (perbandingan metodologi hukum), mengkaji secara deskriptif-analitis teks-teks primer dari Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhażżab, Rawḍah al-Ṭālibīn, dan Al-Muḥallā bi al-Ātsār, serta literatur sekunder seperti Niẓām al-Ṭalāq fī al-Islām. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Nawawi membedakan hukum Mut’ah berdasarkan variabel waktu perceraian (qabla/ba’da dukhul) dan ada tidaknya penetapan mahar dengan menggunakan metode Qiyas dan Ta’līl. Sebaliknya, Imam Ibn Hazm mewajibkan Mut’ah secara mutlak untuk segala bentuk talak dengan metode Ẓāhirī (literal-tekstual). Keduanya bersepakat bahwa Mut’ah berfungsi sebagai jabr al-khāṭir (penambal luka hati) namun berbeda dalam cakupan penerapannya. Kesimpulannya, pendapat Ibn Hazm lebih dekat dengan semangat keadilan tekstual Al-Qur’an, sementara pendapat Nawawi lebih kontekstual dan graduatif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jmjh

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jas Merah: Jurnal Hukum dan Ahwal Syakhsiyyah, merupakan jurnal Hukum Keluarga Islam dan hukum perdata di Indonesia yang terbit secara berkala pada bulan Nopember dan bulan Mei. Memuat kajian-kajian tentang hukum antara lain perkawinan, perceraian, rujuk, pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, dan ...