Fenomena waithood pada generasi Z menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap kesiapan menikah (marriage readiness) di tengah dinamika sosial kontemporer. Jika dalam tradisi Islam kemampuan menikah dirumuskan melalui konsep al-ba’ah, masyarakat modern cenderung mengembangkan konstruksi marriage readiness yang lebih kompleks dan multidimensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis validitas hadits anjuran menikah tentang al-ba’ah, mengkaji pemaknaannya dalam literatur klasik, serta menjelaskan transformasi konstruksi marriage readiness pada Generasi Z. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui library research yang dianalisis menggunakan metode takhrij hadits, yakni kritik sanad dan matan, serta analisis fiqh al-hadits. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis anjuran menikah mengenai al-ba’ah berstatus sahih dan dapat dijadikan hujjah dalam hukum Islam. Secara klasik, al-ba’ah dipahami sebagai kemampuan biologis dan kemampuan finansial yang menjadi prasyarat seseorang untuk memasuki kehidupan perkawinan. Sementara itu, konstruksi marriage readiness pada generasi Z berkembang menjadi konsep multidimensional yang mencakup kesiapan ekonomi, emosional, psikologis, relasional, dan sosial. Penelitian ini menemukan bahwa transformasi tersebut tidak menunjukkan pertentangan dengan substansi konsep al-ba’ah, melainkan berupa perluasan indikator operasional mengenai kemampuan menikah sebagai respons terhadap perubahan sosial pada era disrupsi. Dengan demikian, marriage readiness dapat dipahami sebagai bentuk aktualisasi kontemporer dari konsep al-ba’ah yang tetap berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan keluarga.
Copyrights © 2026