Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, namun masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya rendahnya kepemilikan legalitas usaha dan legalitas produk. Kondisi tersebut juga ditemukan pada pelaku UMKM di Kampung Maleer, Desa Pusparaja, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha serta mendampingi proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Metode pelaksanaan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu pra pelaksanaan berupa observasi dan pendataan, tahap pelaksanaan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan pendampingan, serta tahap monitoring dan evaluasi. Materi sosialisasi meliputi Digitalisasi Manajemen Keuangan UMKM berbasis aplikasi SIAPIK, Perizinan Usaha dalam Membangun Praktik Bisnis Berkelanjutan melalui UMKM Masyarakat Desa, serta literasi keuangan dan edukasi layanan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak 21 pelaku UMKM terlibat aktif dalam program pendampingan dengan capaian penerbitan 21 NIB dan pengajuan 17 P-IRT. Selain itu, dilakukan pendampingan pembuatan desain label produk sebagai upaya meningkatkan identitas dan daya saing UMKM.
Copyrights © 2026