Restorative Justice (RJ) berkembang sebagai paradigma alternatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, menantang model retributif yang selama ini dominan. Melalui perspektif antropologi, tulisan ini menganalisis bagaimana nilai-nilai budaya, praktik adat, dan relasi sosial Indonesia membentuk penerimaan serta implementasi restorative justice. Kajian menunjukkan bahwa keberhasilan restorative justice sangat dipengaruhi oleh struktur sosial masyarakat, nilai harmoni, dan praktik rekonsiliasi tradisional, namun tetap harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip hukum positif dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026