Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan memahami bentuk Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Perbedaan Harga Antara Label Dengan Pembayaran di Kasir Menurut Permendag Nomor 35/M-Dag/7/2013. dan mengetahui serta memahami penyelesaian sengketa perbedaan harga Antara Label Dengan Pembayaran di Kasir di Kecamatan Gerung Menurut Permendag Nomor 35/M-Dag/7/2013. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian adalah Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap perbedaan harga antara label dengan pembayaran di kasir menurut Permendag Nomor 35/M-Dag/7/2013 bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan harga yang terendah kepada konsumen jika terdapat ketidaksesuaian antara harga yang tertera di label dan yang dikenakan saat pembayaran. Dalam hal terjadi perbedaan harga, pelaku usaha harus segera melakukan klarifikasi dan menawarkan solusi kepada konsumen, seperti tetap membebankan harga termurah. Jika pelaku usaha gagal memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, dan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika pelanggaran berulang terjadi. Penyelesaian sengketa perbedaan harga antara label dan pembayaran di kasir di Kecamatan Gerung dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi melibatkan pengajuan gugatan ke pengadilan, sedangkan non-litigasi mencakup mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang difasilitasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Copyrights © 2026