Penelitian ini menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi transaksi terkait perjudian online dan menilai efektivitas penegakan hukumnya. Latar belakang penelitian didasari oleh meningkatnya praktik judi daring di Indonesia yang memanfaatkan rekening bank dan dompet digital, menimbulkan masalah serius bagi stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif deduktif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan OJK memiliki kewenangan strategis untuk mendeteksi dan menindak transaksi judi online melalui pemblokiran rekening, pembekuan aset, serta pengawasan preventif dan represif. Namun, efektivitas pengawasan masih terbatas akibat kurangnya regulasi khusus, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan kompleksitas modus operandi pelaku. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan sinergi antar lembaga sangat diperlukan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.
Copyrights © 2026