Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah)
Vol 9 No 2 (2026): FORTHCOMING ARTICLES : JUNI 2026

Pengembangan Model Pengelolaan Wakaf Yayasan Wakaf Ar-Risalah Berbasis Kolaboratif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sebagai Manifestasi Maqashid Syariah

Kamrizal Kamrizal (Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2026

Abstract

Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, pengelolaan wakaf pada berbagai lembaga masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum optimalnya sinergi antar pemangku kepentingan, keterbatasan pengembangan aset wakaf produktif, serta belum terintegrasinya pengelolaan wakaf dengan tujuan maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi eksisting pengelolaan wakaf di Yayasan Wakaf Ar-Risalah, menganalisis kebutuhan pengelolaan wakaf, serta menghasilkan model pengelolaan wakaf berbasis kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan sebagai manifestasi maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan *Research and Development* (R&D) dengan model ADDIE yang meliputi tahap *analysis, design, development, implementation,* dan *evaluation*. Tahap *analysis* dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, studi dokumentasi, analisis SWOT, dan *Focus Group Discussion* (FGD I) untuk mengidentifikasi kondisi eksisting dan kebutuhan pengelolaan wakaf. Tahap *design* menghasilkan rancangan awal model pengelolaan wakaf berbasis kolaboratif, sedangkan tahap *development* dilakukan melalui FGD II bersama pemangku kepentingan, FGD III bersama pakar, serta diskusi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator untuk menyempurnakan model. Tahap *implementation* dilaksanakan melalui sosialisasi model kepada para pemangku kepentingan di lingkungan Yayasan Wakaf Ar-Risalah, dan tahap *evaluation* dilakukan untuk menilai keterpahaman, penerimaan, serta kesiapan pengguna terhadap model yang dikembangkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf yang berjalan masih memerlukan penguatan pada aspek kolaborasi, koordinasi, dan integrasi peran para pemangku kepentingan. Analisis kebutuhan menunjukkan perlunya model pengelolaan yang mampu menghubungkan nazhir, wakif, penerima manfaat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam satu sistem yang sinergis. Berdasarkan temuan tersebut, dikembangkan Model Pengelolaan Wakaf Berbasis Kolaboratif (TRANS-PIAR) yang dinilai layak secara konseptual, regulatif, dan syariah untuk diterapkan. Model ini mampu memperkuat tata kelola wakaf, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset wakaf, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai manifestasi maqashid syariah. Dengan demikian, model yang dihasilkan dapat menjadi alternatif pengembangan pengelolaan wakaf yang lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Copyrights © 2026