Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan kedudukan dan fungsi keujreun blang dalam pengelolaan pertanian, kendala yang dihadapi keujreun blang dan faktor penyebab timbulnya kendala dalam pelaksanaan fungsi dan wewenangnya serta upaya yang ditempuh guna mengatasi hambatan dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan fungsi keujreun blang dalam pengelolaan pertania di kecamatan Darussalam belum berjalan maksimal, masih berdasarkan pengalaman dan kebiasaan Keujreun Blang terdahulu, koordinasi dan tugas Keujreun Blang juga tidak jelas dengan dinas pengairan dan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat pemamfaatan air antar petani masih diselesaikan oleh Geuchik dikantor Desa. Kendala yang menghambat pelaksanaan kedudukan dan fungsi Keujreun Blang adalah Keujreun Blang tidak mengetahui tugas dan fungsinya secara jelas seperti yang telah ditetapkan dalam Pergub Aceh No. 45 Tahun 2015.
Copyrights © 2017