Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen risiko pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan ISO 31000:2018 (Studi Kasus pada BPKPD Kabupaten Sragen). Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan kuesioner sebagai data pendukung. Penelitian ini terfokus pada penilaian risiko dan mitigasi risiko. Analisis dilakukan dengan tahapan identifikasi risiko, analisis berdasarkan pengukuran probabilitas dan dampak, evaluasi risiko menggunakan matriks 3x3, serta penentuan penanganan risiko. Berdasarkan hasil evaluasi, dari 15 risiko yang teridentifikasi, terdapat tiga risiko berada pada tingkat tinggi (high), delapan risiko pada tingkat sedang (medium), dan empat risiko pada tingkat rendah (low). Tahap selanjutnya adalah penanganan risiko melalui strategi mitigasi, terutama terhadap risiko-risiko yang berada pada level tinggi yang memerlukan penanganan segera. Berdasarkan penelitian ini, penulis merekomendasikan agar BPKPD Kabupaten Sragen segera melakukan penanganan terhadap risiko-risiko prioritas serta membangun sistem manajemen risiko yang terstruktur, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam pengelolaan pemungutan PBB-P2.
Copyrights © 2026