Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi digital menimbulkan tantangan baru dalam sistem perpajakan nasional, khususnya terkait pengenaan pajak atas capital gain dan potensi terjadinya capital flight. Indonesia melalui PMK Nomor 68/PMK.03/2022 telah mengatur pemajakan transaksi aset kripto, sedangkan Singapura menerapkan kebijakan yang relatif lebih fleksibel terhadap keuntungan investasi aset digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan pemajakan capital gain aset kripto di Indonesia dan Singapura serta implikasinya terhadap potensi perpindahan modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan rezim perpajakan antara Indonesia dan Singapura berpotensi memengaruhi keputusan investor dalam menentukan lokasi transaksi aset digital. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan perpajakan yang adaptif dan kompetitif agar mampu menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah capital flight di era ekonomi digital.
Copyrights © 2026