Sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan pada dasarnya dibentuk untuk menjamin efisiensi pembiayaan, kendali mutu, kesinambungan pelayanan, dan tertib administrasi pelayanan kesehatan. Namun, penerapan pembatasan self referralĀ secara seragam dapat menimbulkan persoalan keadilan substantif, terutama bagi peserta JKN yang berada di daerah terpencil. Peserta di wilayah tersebut sering menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan tingkat pertama, kekurangan tenaga medis, keterbatasan obat dan alat kesehatan, hambatan transportasi, serta jarak geografis yang berat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembatasan self referral dalam sistem rujukan berjenjang JKN berdasarkan teori keadilan substantif serta merumuskan rekonstruksi hukum yang lebih adil bagi peserta JKN di daerah terpencil. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan self referral memang memiliki dasar rasional dari sisi kepastian hukum dan efisiensi, tetapi dapat kehilangan legitimasi keadilannya apabila diterapkan secara kaku terhadap kelompok yang mengalami hambatan akses. Kebaruan artikel ini terletak pada tawaran konsep self referral terbatas dan terverifikasi sebagai pengecualian hukum berbasis keadilan substantif.
Copyrights © 2026