Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah memunculkan praktik judi online yang semakin meluas dan sulit dikendalikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik maisir (judi) online dari perspektif hukum Islam dan cyberlaw, serta menilai efektivitas regulasi dan strategi penanggulangan yang diterapkan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan menelaah literatur fikih, fatwa, peraturan perundang-undangan, data empiris, dan kasus aktual di Indonesia. Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, Hadis, fatwa MUI, KUHP, UU ITE, serta regulasi Kominfo; sumber sekunder mencakup jurnal ilmiah, laporan PPATK, BPS, APJII, LIPI, dan rekaman seminar akademik. Hasil penelitian menunjukkan: (1) judi online dikategorikan sebagai maisir yang diharamkan berdasarkan Q.S. Al-Ma’idah: 90–91 dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2013; (2) hukum positif Indonesia melalui Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara eksplisit melarang judi daring dengan ancaman pidana; (3) penegakan hukum menghadapi hambatan berupa pesatnya perkembangan teknologi, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan rendahnya literasi digital masyarakat; (4) lebih dari 800.000 situs judi online telah diblokir sepanjang 2023–2024, namun situs baru terus bermunculan karena upaya pemblokiran bersifat reaktif. Penelitian ini merekomendasikan inovasi kebijakan terpadu, penguatan literasi digital berbasis nilai agama, pemanfaatan AI untuk deteksi otomatis, serta kolaborasi lintas sektor dan internasional.
Copyrights © 2026