Transformasi digital dalam sistem peradilan menjadi isu penting seiring berkembangnya e-court dan e-litigasi yang mengintegrasikan algoritma dalam proses administrasi dan persidangan. Penelitian ini secara spesifik bertujuan untuk menganalisis implikasi normatif penggunaan algoritma yang dalam hal ini didefinisikan sebagai seperangkat instruksi komputasional terstruktur yang mengotomasi alur kerja yudisial terhadap transformasi hukum acara di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap regulasi dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi algoritma di Indonesia masih bersifat administratif-prosedural, khususnya dalam pengelolaan perkara, penjadwalan sidang, dan pertukaran dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 jo. Perma Nomor 7 Tahun 2022. Integrasi tersebut telah mengubah prosedur hukum acara dari model konvensional berbasis interaksi fisik menjadi sistem digital yang lebih terstruktur dan efisien. Secara teoritik, penelitian ini berkontribusi dengan merumuskan konsep alghoritmic procedural transformation sebagai kerangka analisis baru untuk memahami perubahan struktural hukum acara akibat otomasi digital. Transformasi ini sekaligus menimbulkan tantangan terhadap prinsip due process of law, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan konstruksi normatif yang adaptif untuk memastikan integrasi algoritma tetap selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak.
Copyrights © 2026