Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dilema kompetensi absolut antara Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam memutus perkara sengketa tanah wakaf yang berkelindan dengan isu perdata murni. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PTA.Plk terkait pembatalan kewenangan mengadili. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus melalui metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTA Palangka Raya membatalkan putusan tingkat pertama karena menilai jantung perkara a quo merupakan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) internal yayasan yang menjadi ranah Pengadilan Negeri. Kesimpulannya, putusan tersebut dinilai kurang progresif karena mengabaikan mandat absolut Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 dan karakteristik khusus (sui generis) dari hukum wakaf itu sendiri.
Copyrights © 2026