Artikel ini mengeksplorasi ketegangan antara determinisme biologis yang disodorkan oleh kemajuan neurosains dengan doktrin kehendak bebas yang menjadi pilar pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada implikasi temuan neurosains terhadap konsep mens rea dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2023 dan tantangan pembuktian bukti ilmiah neurosains dalam hukum acara pidana (KUHAP). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa struktur otak tertentu, seperti sirkuit amigdala-korteks prefrontal, memiliki peran krusial dalam kontrol impuls dan penilaian moral. Namun, kerangka hukum Indonesia saat ini masih kekurangan instrumen normatif untuk mengakomodasi kompleksitas biologis tersebut, sehingga berisiko menciptakan asimetri epistemik dan bias dalam adjudikasi. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi konsep kesalahan yang tidak lagi berbasis biner melainkan spektral, serta pembentukan standar admisibilitas bukti ilmiah yang lebih ketat untuk memastikan keadilan substantif di era saintifik.
Copyrights © 2026