Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara rehabilitasi pada anak korban kekerasan seksual di Indonesia dan Filipina. Kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu masalah yang sering terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak ialah, seperti kekerasan seksual yang berupa pencabulan dengan cara sodomi dan pemerkosaan. Sehingga diperlukan adanya perlindungan yang diberikan kepada anak karena merupakan salah satu jalan agar melindungi hak-hak anak agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap anak, melalui penulisan ini, ditujukan untuk menganalisa bagaimana perbedaan bentuk dan proses rehabilitasi terhadap anak korban kekerasan seksual sesama jenis melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban dengan Republic Act No. 11930 – Anti-Online Sexual Abuse or Exploitation of Children (OSAEC) and Anti-Child Sexual Abuse or Exploitation Materials (CSAEM) Act, melihat jika terdapat trauma pada anak korban kekerasan seksual yang akan mengakibatkan anak dikemudian hari dapat mengalami cedera fisik dan gangguan psikologis pada anak tersebut. Jadi, dalam penelitian ini penulis ingin membandingkan aturan mana yang kiranya lebih efektif dalam rehabilitasi anak korban kekerasan seksual terhadap anak.
Copyrights © 2026