Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pembuktian dalam hukum acara pidana, di mana bukti digital kini menjadi instrumen krusial bagi penegak hukum. Namun, sifat bukti digital yang volatil, mudah dimodifikasi, dan tidak berwujud menimbulkan tantangan serius terhadap etika profesi forensik dan keadilan prosedural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dimensi etika dan keadilan dalam penggunaan bukti digital hasil forensik siber dengan menggunakan perspektif teori keadilan John Rawls serta standar internasional seperti Daubert dan ISO/IEC 27037. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan literatur asing, penelitian ini mengkaji dua topik utama: integrasi standar etika internasional dalam validasi alat forensik dan penguatan prinsip Equality of Arms dalam proses ajudikasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan bukti digital tidak cukup hanya bersandar pada integritas teknis (hashing), melainkan harus melalui proses auditabilitas yang transparan untuk mencegah bias algoritmik, terutama dengan hadirnya kecerdasan buatan. Temuan ini menekankan perlunya reformasi hukum acara yang mengakomodasi hak Digital Habeas Corpus bagi terdakwa untuk menjamin keseimbangan posisi hukum di hadapan negara. Artikel ini menyimpulkan bahwa keadilan dalam ruang siber hanya dapat dicapai apabila teknologi forensik diposisikan sebagai alat pencari kebenaran objektif, bukan sekadar instrumen pemidanaan.
Copyrights © 2026